Heboh Najwa Shihab Berikan Penjelasan Mengenai Peringatan Darurat Garuda Biru

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini banyak masyarakat, politikus, dan selebritis yang mengunggah gambar “Garuda” berwarna biru dan bertuliskan “Peringatan Darurat”.

Sebagai informasi bahwa saat ini gambar “Peringatan Darurat Garuda Biru” tersebut sedang marak diperbincangkan oleh banyak pihak, dan menjadi trending topik di sosial media.

Diketahui, gambar “Peringatan Darurat Garuda Biru” tersebut muncul karena adanya kejanggalan gugatan atau kebijakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukan hanya menyebarkan gambar “Peringatan Darurat Garuda Biru” di sosial media saja, tetapi saat ini ada beberapa kelompok Mahasiswa yang melakukan demo di beberapa daerah Ibu Kota setiap Provinsi Indonesia.

Meskipun “Peringatan Darurat Garuda Biru” telah marak di sosial media, tetapi sampai saat ini ada beberapa masyarakat yang masih belum mengetahui secara pasti apa pokok permasalahan dan kejanggalan yang ada di DPR dan MK.

Baru-baru ini, Wartawan sekaligus Jurnalis terkenal Najwa Shihab turut memberikan tanggapan dan penjelasan mengenai “Peringatan Darurat Garuda Biru”.

Najwa Shihab mengatakan, jika dilihat dari poster atau gambar Garuda berwarna biru dan bertuliskan Peringatan Darurat, maka ini memang sedang darurat, dapat disebut darurat karena baru sekarang putusan MK langsung direspon oleh DPR dengan membuat Undang-Undang yang dikerjakan dan dilembur dalam 1 hari.

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK resmi mengubah syarat ambang batas pencalonan Kepala Daerah, dan Partai atau gabungan parpol tidak lagi harus mengumpulkan minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan Kepala Daerah dan wakilnya.

Najwa Shihab menjelaskan, MK juga memutuskan calon kepala daerah tingkat provinsi atau calon gubernur berusia 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU sebagai kandidat resmi.

Menurut Najwa Shihab, keputusan MK tersebut sangat progresif dan tidak masuk akal.

 

Menguntungkan Kaesang

RRI.co.id - Viral, Ini Makna Peringatan Darurat Garuda Biru

Najwa Shihab mengatakan, setelah MK memutuskan peraturan tersebut, beberapa hari kedepan, DPR mulai membuat kebijakan bahwa ambang batas partai untuk mencalonkan pasangan dikembalikan ke aturan lama. Usia kandidat pun diputuskan mengikuti keputusan Mahkamah Agung yakni, berusia 30 tahun saat dilantik.

Menurut Najwa Shihab, keputusan yang dibuat oleh DPR tersebut sangat janggal, dan dinilai akan menguntungkan satu pihak saja, yakni putra bungsu dari Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang berencana akan maju di Pilkada 2024 mendatang.

Najwa Shihab menilai bahwa keputusan DPR sangat bertolak belakang dengan keputusan dari MK yang sudah sangat jelas di putuskan secara final dan berlaku untuk semuanya.

 

Warga Negara Punya Hak Bersuara

 

Najwa Shihab mengatakan, keputusan dan revisi Undang-Undang yang dibuat oleh DPR sangat tidak wajar, pasalnya DPR hanya membutuhkan waktu 1 hari untuk merevisi Undang-Undang.

Menurut Najwa Shihab, membuat Undang-Undang harus menggunakan akal dan logika yang sehat, terlebih lagi sebelum membuat Undang-Undang, pihak DPR harus mendengarkan aspirasi dan keluhan rakyatnya.

Bukan malah merevisi Undang-Undang untuk kepentingan pribadi antara pihak DPR dan pihak terkait lainnya.

Najwa Shihab menjelaskan, Peringatan Darurat Garuda Biru bukan bicara soal perkara Pilkada Jakarta atau soal Bakal Calon Gubernur Jakarta, tetapi Peringatan Darurat Garuda Biru adalah upaya untuk mengawal penyelenggara negara.

Disisi lain, Najwa Shihab juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut menyebarkan dan mengeluarkan aspirasinya melalui Peringatan Darurat Garuda Biru.

 

Dengarkan Suara Rakyat

 

Najwa Shihab mengatakan, pihak DPR harus mulai mendengarkan aspirasi dan suara rakyat Indonesia.

Diketahui, DPR dibentuk untuk mewakili suara rakyat ke pemimpin-pemimpin yang ada, tetapi pada realitanya saat ini DPR justru menjadi musuh bagi rakyat.

Najwa Shihab juga meminta agar DPR dan Presiden menghentikan segala upaya untuk menentang keputusan yang telah ditetapkan oleh MK.

Related posts